Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap mahasiswa program dokter spesialis harus membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pada awal pendidikan.
Your Correction