Correct Article 8
PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Current Text
(1) Setiap mahasiswa program dokter spesialis harus membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pada awal pendidikan.
Your Correction
