Correct Article 5
PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Current Text
(1) Pengadaan dokter spesialis dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan dokter spesialis.
(2) Pengadaan dokter spesialis dilakukan melalui pendidikan profesi program dokter spesialis.
Your Correction
