Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan dokter spesialis dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan dokter spesialis. (2) Pengadaan dokter spesialis dilakukan melalui pendidikan profesi program dokter spesialis.
Your Correction