Correct Article 4
PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Current Text
Gubernur dan/atau Bupati/Walikota yang mengusulkan kebutuhan dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertanggung jawab menyediakan sarana, prasarana, dan peralatan spesialistik di Rumah Sakit yang akan digunakan dalam rangka mendukung pemberian pelayanan kesehatan spesialistik.
Your Correction
