Correct Article 3
PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Current Text
(1) Bupati/Walikota mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada Gubernur melalui dinas kesehatan provinsi berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan kabupaten/kota.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.
(3) Menteri MENETAPKAN alokasi penempatan dokter spesialis setelah dilakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
