Correct Article 2
PERPRES Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis.
(4) Ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemetaan dokter spesialis.
(5) Pemetaan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menghasilkan data kebutuhan dokter spesialis berdasarkan jumlah, jenis dan distribusi.
(6) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi tenaga kesehatan;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. ketersediaan Rumah Sakit;
d. kemampuan pembiayaan;
e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f. kebutuhan masyarakat.
Your Correction
