Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik dengan anak perusahaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal adanya kerja sama antara PT PLN (Persero) dengan badan usaha milik negara asing. (2) Kerja sama dengan badan usaha milik negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal badan usaha milik negara asing tersebut memiliki nilai yang strategis bagi PT PLN (Persero) dalam PIK, yang melingkupi antara lain: a. penyediaan pendanaan yang diperlukan oleh PT PLN (Persero); dan/atau b. memiliki ketersediaan energi yang akan digunakan oleh PT PLN (Persero) dalam PIK. (3) Anak perusahaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anak perusahaan PT PLN (Persero) yang sahamnya dimiliki oleh PT PLN (Persero) paling kurang 51% (lima puluh satu persen) baik secara langsung dan/atau melalui anak perusahaan PT PLN (Persero) lainnya.
Your Correction