Correct Article 6
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a, Pemerintah Pusat memberikan dukungan ketersediaan pendanaan melalui:
a. penyertaan modal negara;
b. penerusan pinjaman dari pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri;
c. pinjaman PT PLN (Persero) dari lembaga keuangan;
d. pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan dalam hal dilakukan revaluasi aset; dan/atau
e. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PT PLN (Persero) untuk meningkatkan kemampuan pendanaannya, melakukan:
a. restrukturisasi pendanaan melalui optimalisasi aset finansial PT PLN (Persero);
b. lindung nilai (hedging) sesuai profil paparan risiko kewajiban mata uang asing PT PLN (Persero);
c. refinancing; dan/atau
d. pemanfaatan laba usaha perusahaan dengan menekan rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio) seminimal mungkin.
Your Correction
