Correct Article 44
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini:
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri; dan/atau
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri, dikecualikan untuk pelaksanaan pinjaman yang dilakukan PT PLN (Persero) dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pinjaman komersial luar negeri, PT PLN (Persero) menyampaikan laporannya kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
Your Correction
