Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan PIK, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan. (2) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagai pembina teknis penyelenggaraan PIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam hal laporan menyangkut pelaksanaan teknis PIK; atau b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara sebagai pembina korporasi dan manajemen penyelenggaraan PIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam hal laporan menyangkut pelaksanaan korporasi dan manajemen penyelenggaraan PIK.
Your Correction