Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan PT PLN (Persero), pimpinan anak perusahaan PT PLN (Persero), atau pimpinan PPL wajib memeriksa dan menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan PIK. (2) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan kewenangan administrasi pemerintahan, pimpinan PT PLN (Persero), pimpinan anak perusahaan PT PLN (Persero), atau pimpinan PPL meneruskan atau menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagai pembina teknis penyelenggaraan PIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam hal laporan menyangkut pelaksanaan teknis PIK; atau b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara sebagai pembina korporasi dan manajemen penyelenggaraan PIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam hal laporan menyangkut pelaksanaan korporasi dan manajemen penyelenggaraan PIK.
Your Correction