Correct Article 39
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Current Text
Dalam hal peraturan perundang-undangan belum mengatur atau tidak jelas mengatur kewenangan untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan PIK, menteri/ kepala lembaga dan/atau Pemerintah Daerah berwenang untuk MENETAPKAN dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Your Correction
