Correct Article 36
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Dalam hal lokasi untuk pengadaan tanah bagi PIK yang dikuasai oleh masyarakat berada pada kawasan hutan, PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL meminta kepada Badan Pertanahan Nasional untuk memberikan keterangan atas kepemilikan tanah dimaksud.
(2) Badan Pertanahan Nasional dalam rangka memberikan keterangan atas kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(3) Dalam hal Badan Pertanahan Nasional menyatakan bahwa masyarakat tidak memiliki hak atas tanah yang berada pada kawasan hutan, PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL melakukan penyelesaian melalui izin pinjam pakai kawasan hutan.
(4) Terhadap masyarakat yang berada pada kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tanahnya digunakan untuk PIK, dilakukan penyelesaian teknis oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL bersama dengan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dengan memperhitungkan kebutuhan dan dampak sosial masyarakat.
(5) Ketentuan penyelesaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Your Correction
