Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk PIK yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar dapat dilakukan langsung oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL dengan pemegang hak atas tanah dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak. (2) Penetapan besarnya nilai jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penilaian jasa Penilai atau Penilai Publik. (3) Dalam hal pemegang hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyetujui besaran hasil penilaian jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL dapat MENETAPKAN nilai jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak berdasarkan skema analisis manfaat dan biaya (cost and benefit analysis) dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik (good governance).
Your Correction