Correct Article 33
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Penyediaan tanah untuk pelaksanaan PIK dilakukan oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL dalam rangka pelaksanaan PIK.
(2) Penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengadaan tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan menggunakan waktu minimum.
(3) Tanah untuk PIK yang telah ditetapkan lokasinya oleh gubernur, tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional.
Your Correction
