Correct Article 31
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Pelaksanaan PIK dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Dalam hal lokasi PIK tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari lokasi yang direncanakan, dilakukan langkah-langkah teknis oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL bersama dengan kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah setempat.
(3) Langkah-langkah teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal dilakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau PPL mengajukan usulan perubahan kepada kementerian lembaga dan/atau Pemerintah Daerah bersangkutan.
(5) Kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
