Correct Article 30
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Current Text
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melaporkan perkembangan pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan dalam rangka percepatan pelaksanaan PIK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
