Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melaporkan perkembangan pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan dalam rangka percepatan pelaksanaan PIK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction