Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal lokasi PIK terdapat pada beberapa lokasi dalam satu wilayah kabupaten/kota namun merupakan satu kesatuan rangkaian PIK, Perizinan dan Nonperizinan cukup diberikan 1 (satu) kali untuk seluruh lokasi PIK oleh BPMPTSP Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal lokasi PIK terdapat pada beberapa kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi, namun merupakan satu kesatuan rangkaian PIK, Perizinan dan Nonperizinan cukup diberikan 1 (satu) kali untuk seluruh lokasi PIK oleh BPMPTSP Provinsi. (3) Dalam hal lokasi PIK bersifat lintas provinsi, namun merupakan satu kesatuan rangkaian PIK, Perizinan dan Nonperizinan cukup diberikan 1 (satu) kali untuk seluruh lokasi PIK oleh PTSP Pusat.
Your Correction