Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota memberikan Perizinan dan Nonperizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PIK.
Your Correction