Correct Article 17
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Current Text
Dalam rangka meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian MENETAPKAN standar spesifikasi dan standar harga komponen Infrastruktur Ketenagalistrikan yang diproduksi di dalam negeri.
Your Correction
