Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian MENETAPKAN standar spesifikasi dan standar harga komponen Infrastruktur Ketenagalistrikan yang diproduksi di dalam negeri.
Your Correction