Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan PIK mengutamakan penggunaan barang/jasa dalam negeri dengan tetap memperhatikan tingkat ketersediaan, kepentingan terbaik bisnis PT PLN (Persero), dan/atau layak secara teknis dan finansial. (2) Penggunaan barang/jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penerapan open book system; b. pemberian preferensi harga; atau c. reverse engineering. (3) Pelaksanaan penggunaan barang/jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction