Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan PIK dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan energi baru dan terbarukan dalam rangka mencapai sasaran proporsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi. (2) Dalam rangka pemanfaatan energi baru dan terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan berupa: a. pemberian insentif fiskal; b. kemudahan Perizinan dan Nonperizinan; c. penetapan harga beli tenaga listrik dari masing- masing jenis sumber energi baru dan terbarukan; d. pembentukan badan usaha tersendiri dalam rangka penyediaan tenaga listrik untuk dijual ke PT PLN (Persero); dan/atau e. penyediaan subsidi. (3) Pemberian dukungan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kelayakan dan keekonomian PIK.
Your Correction