Correct Article 14
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Pelaksanaan PIK dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan energi baru dan terbarukan dalam rangka mencapai sasaran proporsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi.
(2) Dalam rangka pemanfaatan energi baru dan terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan berupa:
a. pemberian insentif fiskal;
b. kemudahan Perizinan dan Nonperizinan;
c. penetapan harga beli tenaga listrik dari masing- masing jenis sumber energi baru dan terbarukan;
d. pembentukan badan usaha tersendiri dalam rangka penyediaan tenaga listrik untuk dijual ke PT PLN (Persero); dan/atau
e. penyediaan subsidi.
(3) Pemberian dukungan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kelayakan dan keekonomian PIK.
Your Correction
