Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka percepatan pelaksanaan PIK, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral: a. memberikan prioritas alokasi sumber Energi Primer Ketenagalistrikan untuk operasional PIK; dan b. MENETAPKAN harga jual Energi Primer Ketenagalistrikan untuk operasional pembangkitan tenaga listrik.
Your Correction