Correct Article 110
PERPRES Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam rangka E-Purchasing, sistem katalog elektronik (E- Catalogue) sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa.
(2) Sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh LKPP.
(2a) Barang/Jasa yang dicantumkan dalam katalog elektronik ditetapkan oleh Kepala LKPP.
(3) Dihapus.
(4) K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I.
(5) E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai E-Purchasing ditetapkan oleh LKPP.
18. Ketentuan Pasal 115 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat
(4), sehingga Pasal 115 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
