Correct Article 109
PERPRES Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Ruang lingkup E-Tendering meliputi proses pengumuman Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan pengumuman pemenang.
(2) Para pihak yang terlibat dalam E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan Penyedia Barang/Jasa.
(3) E-Tendering dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE.
(4) Aplikasi E-Tendering sekurang-kurangnya memenuhi unsur perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual dan kerahasian dalam pertukaran dokumen, serta tersedianya sistem keamanan dan penyimpanan dokumen elektronik yang menjamin dokumen elektronik tersebut hanya dapat dibaca pada waktu yang telah ditentukan.
(5) Sistem E-Tendering yang diselenggarakan oleh LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengacu pada standar yang meliputi interoperabilitas dan integrasi dengan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik;
b. mengacu pada standar proses pengadaan secara elektronik;
dan
c. tidak terikat pada lisensi tertentu (free license).
(6) ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE terdekat.
(7) Dalam pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak diperlukan Jaminan Penawaran;
b. tidak diperlukan sanggahan kualifikasi;
c. apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya;
d. tidak diperlukan sanggahan banding;
e. untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi:
1) daftar pendek berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) penyedia Jasa Konsultansi;
2) seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai E-Tendering ditetapkan oleh LKPP.
16. Di antara ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 109A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
