Correct Article 108
PERPRES Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) LKPP mengembangkan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik.
(2) LKPP MENETAPKAN Arsitektur Sistem Informasi yang mendukung penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik.
(3) K/L/D/I mempergunakan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik yang dikembangkan oleh LKPP.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik ditetapkan oleh LKPP.
15. Ketentuan Pasal 109 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (7) dan ayat
(8), sehingga Pasal 109 berbunyi:
Your Correction
