Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERPRES Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan. (3) PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari Seleksi. 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e dan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction