Correct Article I
PERPRES Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN:
a. Nomor 35 Tahun 2011;
b. Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5334); dan
c. Nomor 172 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 368, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5642).
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4 dan angka 9 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
