Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Kolombia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Colombia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Juni 2013 di Bali, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.