Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Pemerintahan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction