Correct Article 1
PERPRES Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN TENAGA LISTRIK TERBARUKAN BATUBARA, DAN GAS
Current Text
Pelaksanaan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas dilakukan melalui penugasan Pemerintah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) dan melalui kerja sama antara PT PLN (Persero) dan pengembang listrik swasta dengan skema jual beli tenaga listrik.
Your Correction
