Correct Article 8
PERPRES Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009
Current Text
(1) Pendanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), di tingkat pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q.
Anggaran Departemen Dalam Negeri.
(2) Pendanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), di tingkat provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(3) Pendanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), di tingkat kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Pasal 9 ...
Your Correction
