Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Tim koordinasi kelancaran Pemilihan Umum di tingkat provinsi kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Bupati/Walikota ... (2) Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Tim koordinasi kelancaran Pemilihan Umum di tingkat kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. (3) Menteri Dalam Negeri melaporkan hasil kegiatan Tim koordinasi kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum di tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota kepada PRESIDEN secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction