Correct Article 7
PERPRES Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009
Current Text
(1) Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Tim koordinasi kelancaran Pemilihan Umum di tingkat provinsi kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Bupati/Walikota ...
(2) Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Tim koordinasi kelancaran Pemilihan Umum di tingkat kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
(3) Menteri Dalam Negeri melaporkan hasil kegiatan Tim koordinasi kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum di tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota kepada PRESIDEN secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction
