Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009 berkaitan dengan : a. pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu; b. kelancaran transportasi pengiriman logistik Pemilu; c. monitoring kelancaran penyelenggaraan Pemilu; d. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu. (2) Pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan wujud kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota dengan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah sesuai Pasal 121 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. (3) Dukungan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan dari Komisi Pemilihan Umum dan atau Komisi Pemilihan Umum provinsi dan atau Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota kepada Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah. Pasal 3 ...
Your Correction