Correct Article 21
PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Current Text
(l) Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana yang berhenti sebelum berakhir masa kerjanya dapat dilakukan penggantian antar waktu.
(2) Ketentuan mengenai penggantian antar waktu keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
