Correct Article 20
PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
