Correct Article 19
PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Current Text
Usulan calon keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana untuk periode selanjutnya disampaikan Menteri kepada PRESIDEN sekurang- kurangnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana periode sebelumnya berakhir.
Your Correction
