Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan Dewan Pelaksana berasal dari unsur Pemerintah. (2) Jumlah anggota Dewan Pelaksana sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, 1 (satu) orang ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pelaksana dan 1 (satu) orang ditetapkan menjadi Sekretaris.
Your Correction