Correct Article 13
PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Current Text
(1) Keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, 1
(satu) orang ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengawas dan 1 (satu) orang ditetapkan menjadi Sekretaris.
Your Correction
