Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat mempunyai tugas: a. memimpin dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Abadi Umat; b. MENETAPKAN kebijakan umum, rencana kerja dan anggaran Badan Pengelola Dana Abadi Umat; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Abadi Umat setiap tahun kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (2) Penetapan kebijakan umum oleh Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan atas usul Dewan Pengawas.
Your Correction