Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Badan Pengelola Dana Abadi Umat terdiri dari: a. Ketua; b. Dewan Pengawas; dan c. Dewan Pelaksana.
Your Correction