Correct Article 27
PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Current Text
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Abadi Umat dibebankan pada hasil pengelolaan Dana Abadi Umat dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Abadi Umat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 10 % (sepuluh persen) dari hasil bersih pengelolaan Dana Abadi Umat tahun sebelumnya.
Your Correction
