Correct Article 23
PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Current Text
Dewan Pengawas melaksanakan sidang secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
Your Correction
