Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Pengawas melaksanakan sidang secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
Your Correction