Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengelola Dana Abadi Umat melaksanakan sidang secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan yang dipimpin oleh Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat. (2) Sidang Badan Pengelola Dana Abadi Umat dihadiri oleh para anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana.
Your Correction