Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Pengelola Dana Abadi Umat mempunyai tugas: a. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dan memanfaatkan Dana Abadi Umat; dan b. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas setiap tahun kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Your Correction