Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji. 2. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Agama.
Your Correction