Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS PENGGANTI MAHKAMAH PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. (2) Sejak mulai tanggal pemberian Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran yang telah diterimanya, sampai dengan diberikannya Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction