Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS PENGGANTI MAHKAMAH PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Jabatan Anggota Mahkamah Pelayaran, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Anggota Mahkamah Pelayaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tunjangan Jabatan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction