Article 1
Tafsiran yang resmi dari semua Ketetapan-ketetapan M.P.R.S. yang sudah ada yang akan dikeluarkan sejak mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, hanya dapat ditetapkan oleh Pimpinan M.P.R.S. dengan PRESIDEN Mandataris.
PERPRES Nomor 4 Tahun 1961
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
TENTANG TAFSIRAN