Article 1
(1) Mengesahkan Charter of the Organisation of Islamic Cooperation(Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2008 di Kampala, Uganda.
(21 Salinan naskah asli Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) dalam bahasa lnggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.