Correct Article 28
PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, kebijakan mengenai manajemen risiko yang ditetapkan oleh pimpinan Entitas MRPN dan telah memenuhi ketentuan mengenai kebijakan MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), tetap dapat dilaksanakan.
Your Correction
